Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

- Admin

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7/2026) bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna kali ini mengangkat tiga agenda utama, yaitu penyampaian laporan reses kedua tahun 2026 oleh anggota DPRD, penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Reses Kedua 2026

Ketua DPRD menyampaikan bahwa kegiatan reses kedua tahun 2026 telah dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan. Reses merupakan pelaksanaan fungsi representasi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus memperoleh masukan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan hasil reses disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi, yaitu:

Baca Juga :  Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Laksanakan Kunjungan ke Pt Perkebunan Cigembong

Nota Pengantar KUA dan PPAS 2027

Selanjutnya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Penyampaian ini merujuk pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dokumen Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

Dalam rapat tersebut juga diumumkan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menyusul surat resmi fraksi Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tanggal 30 Juni 2026 perihal pengajuan perubahan penempatan anggota pada alat kelengkapan DPRD.

Berdasarkan surat tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd yang semula menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD, dipindahkan menjadi Anggota Komisi I DPRD.

Pengumuman ini menjadi dasar bagi penyusunan perubahan Keputusan DPRD tentang Keanggotaan dan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024–2029.

Pernyataan Ketua DPRD

Menutup rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tiga agenda rapat paripurna telah sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia berharap hasil reses yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2026, sekaligus menjadi masukan penyusunan program tahun 2027.

Ia juga menjelaskan bahwa Rancangan KUA dan PPAS 2027 selanjutnya akan didalami secara intensif melalui rapat-rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang dijadwalkan berlangsung secara berkala dalam waktu ke depan.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:40 WIB

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:06 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:17 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:39 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan

Berita Terbaru

Pemerintahan

SIPANDU Untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:21 WIB