DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Produk Hukum Daerah Serta Penyampaian Laporan Reses Pertama Tahun 2025

- Admin

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD terhadap Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta penyampaian laporan reses pertama tahun 2025. berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa produk hukum daerah harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat serta memberikan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk hukum daerah dalam pembentukannya harus berpedoman kepada ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Asep Japar dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik serta dilaksanakan dengan metode yang pasti, baku, dan terstandarisasi.

“Oleh karenanya, agar proses produk hukum ini berjalan secara tertib, terencana, terpadu, dan terkoordinasi, maka dipandang perlu adanya peraturan daerah tentang produk hukum daerah demi mewujudkan regulasi yang baik dan ideal,” tambahnya.

Bupati berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, atau bidang lain yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah. Dengan demikian, strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutupnya.

Baca Juga :  Personil Damkar Palabuhanratu Semprot Alun-Alun untuk Persiapan Salat Iduladha 1446 H
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Tentang Penyertaan Modal Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026
Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Tentang Penyertaan Modal Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:34 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:40 WIB

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Berita Terbaru