Sabu Seberat Bruto 73,15 Gram Dan Tiga Terduga Salah Satunya Residivis Diamankan Polresta Mataram

- Admin

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga MJ yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang parkir, mengatakan dirinya mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi “Sehari dapat 75, lebih banyak ngedar”tutur nya. dibandingkan berjualan narkoba, keuntungan penjualan yang dapat di raup selama 6 bulan mencapai 4 juta rupiah.

MJ memesan narkoba via telepon sebulan sekali, 15 gram tiap satu kali pemesanan menggunakan DP 21 juta untuk tiap gram pemesanan.

Dua orang dari terduga pelaku diketahui terindikasi positif narkoba, Kini pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan proses penyidikan yang berlanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan delapan miliar rupiah.

Terakhir AKBP Syarif menambahkan “Untuk menciptakan Kamtibmas Polres hadir mengkondusifkan, bergerak memberikan himbauan, serta melakukan pencegahan yang berpotensi menimbulkan gangguan nyata.

Polres Mataram akan melakukan deteksi dini dan melakukan pemetaan kepada lokasi yang rawan dijadikan tempat pesta narkoba,” pungkas nya.

 

Sumber : Polres Mataram

Baca Juga :  Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi di Sukabumi Amankan Belasan Paket Sabu
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:40 WIB

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:36 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:06 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Berita Terbaru

Pemerintahan

SIPANDU Untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:21 WIB