PT.cs2 Pola Sehat Terlambat Membayar Gaji Karyawan 

- Admin

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiBogor – dinamika dunia bisnis yang terus berkembang, menjaga stabilitas organisasi dan kesejahteraan karyawan menjadi tugas yang semakin kompleks. Salah satu tantangan utama yang dapat mengganggu harmoni ini adalah keterlambatan dalam proses penggajian. Senin (02/02/23)

Keterlambatan pembayaran gaji tidak hanya berdampak pada aspek finansial karyawan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan, motivasi, dan produktivitas dalam lingkungan kerja.

Hal ini pun terjadi di manajemen PT.cs2 pola sehat Caringin Bogor yang membayar gaji karyawan telat hingga 2 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika di temui salah satu karyawan yang tidak mau namannya di sebut menuturkan, kejadian keterlambatan gajian ini sudah yang ketiga kali nya.

Lalu karyawan coba menanyakan kepada staf personalia / hard terkait hal nya tutup rekap absen atau tutup buku pertanggal 22 maka gaji akan cair tgl 2 Oktober 2023″, tuturnya staf personalia

Sementara dengan rasa penasaran akhir nya menanyakan pada HRD PT.cs2 pola sehat menuturkan, memang kita rekap absen tgl 19, sudah begitu ketemu tgl merah pada hari kamis tgl 28 , dan Sabtu bank tutup, mungkin tgl 2 Oktober 2023 gajian turun ditambah Payrol cuti hamil”, ungkap HRD

Lalu karyawan mengatakan lalu rekap absen itu bisa di kerjakan sebelum tgl 19 September 2023 lalu untuk apa ada staf personalia dan ada HRD, kalau tidak bisa kafer kerjaan Payrol

HRD mengatakan semoga bulan depan tidak ada ketelatan lagi dan Payrol pun sudah masuk, karna payrol yang tau terkait hal gajian karyawan,” ungkap HRD.

Lanjut karyawan sesuai aturan Disnaker
Dalam pasal 61 ayat (1) PP 36/2021 mengatur denda yang dikenakan, adalah sebagai berikut: Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan,Selain itu sanksi pidana, pasal 88A ayat (6) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 menyebut pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dapat dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Baca Juga :  Polres Sukabumi Kota Ungkap Tiga Kasus Viral, Dari Penganiayaan hingga Perjudian Online

Harapan kami pada pihak terkait khususnya Disnaker dan pihak manejemen pusat PT.cs2 pola sehat harus memperhatikan kaum buruh.

 

( Team Red )

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir
Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak
Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir
Wabup Iyos Hadiri Rapat Paripurna Evaluasi TMMD Tahun 2024
Tinjau Lokasi Bencana, Bupati dan PJ Gubernur Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak
Kabupaten Sukabumi Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Kabupaten Sukabumi Raih Juara 3 di Smiling West Java Award 2024, Tingkatkan Sinkronisasi Pariwisata dan Budaya
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:54 WIB

Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:53 WIB

Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:11 WIB

Wabup Iyos Hadiri Rapat Paripurna Evaluasi TMMD Tahun 2024

Berita Terbaru