Jejak Sukabumi – Karawang – Tim sanggabuana Polres Karawang menangkap 2 (dua) orang yang berperan sebagai pelaku judi online, tersangka berinisial OM tercatat warga Kecamatan lemahabang dan DM warga Kec Klari Kab Karawang.
Para tersangka terciduk saat sedang melakukan praktek perjudian dengan TKP Desa Ciwaringin Kec. Lemah Abang Kab. Karawang Kel. Gintungkerta Kec. Klari Kab. Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya Tim Sanggabuana melakukan penyelidikan dan benar dari kedua tempat tersebut ada yang melakukan praktik perjudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku, ungkap Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Butami didepan awak media saat press realease. Jum’at (29/9/2023) jam 09.00 Ruang Vicon Polres Karawang.
” Pelaku OM berperan sebagai bandar judi dan pelaku merupakan seorang yang pernah ditahan untuk kasus perjudian,” Katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya