Jejak Sukabumi – Kawasan Pesanggrahan Kesekretariatan Negara Istana Presiden yang berlokasi jalan nasional tepatnya Tenjoresmi desa Citepus kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi ,dimana Proyek Jenis Kontruksi yaitu Paket Pekerjaan Konstruksi Penataan Bangunan Kawasan Tenjoresmi Kementerian PUPR RI pelaksana Proyek Jasa Kontruksi Menara Setia.
Adanya informasi yang masuk kepada kami awak media bahwa pada tanggal 17 September 2023 telah terjadi kecelakaan kerja di proyek pekerjaan kontruksi penataan bangunan kawasan Tenjoresmi kementrian PUPR RI di Citepus Kecamatan Palabuhanratu kabupaten Sukabumi bernama Wahyudin 51 tahun alamat Kp.Girijati RT 004 RW 006 desa Sukamaju kecamatan Cisolok kabupaten Sukabumi masuk instalasi Gawat Darurat (IGD) pada tanggal 17 September 2023 jam 12.24 WIB dengan riwayat pasien datang dengan keluhan luka pada jari ke 4 tangan sebelah kiri akibat terkena barcutting,untuk keterangan diagnosa Vulnus Amputation (luka patah dibagian jari tangan).
sudah terjadi kecelakaan kerja di lokasi pekerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan Tenjoresmi kementerian PUPR RI, cacat permanen jari tangan ke 4 sebelah kiri terkena mesin barcutting saat bekerja,namun sayang klaim BPJS ketenagakerjaan nya tidak bisa di lakukan,ada apa ini?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 awak media pun mencoba untuk menemui korban kecelakaan putus jari ke 4 sebelah kiri akibat terpotong oleh mesin barcutting saat bekerja di proyek dekat pantai IP tersebut.
“Korban kebetulan tidak ada dirumah,tapi dari keterangan istri korban memang benar suaminya putus jari manisnya sebelah kiri sehingga cacat permanen namun katanya BPJS ketenagakerjaan nya tidak bisa di klaim, kami pasrah saja sudah dikasih sama pemborong 500 ribu buat Suami nya,”celotehnya.
maka melihat reaksinya kamipun menghentikan wawancara karena istri korban sudah terlihat mimik wajah takut kalau ngomong kejadian
Saat suaminya dikabarkan kecelakaan kerja cacat permanen di proyek istana Presiden Tenjoresmi tersebut.
Sangatlah disayangkan bila proyek pemerintah tidak bisa mengklaim dari kecelakaan kerja yang terjadi seperti cacat permanen Wahyudin 51 tahun ,pekerja di daftarkan jadi BPJS ketenagakerjaan fungsinya untuk mengklaim kalau terjadi kecelakaan bukan,ini tidak bisa ,,,ha..ha..miris…ya?
R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE melaporkan