Jejak Sukabumi – Garut – Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam press releasenya mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Jumat (29/9/2023).
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, kata Kapolres adalah seorang pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai swasta, berinisial AS, dan seorang wanita berusia 18 tahun yang masih tinggal bersama orang tua, berinisial HAP. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
Keduanya di duga melakukan video secara langsung atau live melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun “SM.” Yang merupakan akun milik HAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video tersebut memiliki durasi sekitar 6 menit 35 detik dan memuat konten pornografi yang melibatkan adegan-adegan yang melanggar kesusilaan. Dalam video tersebut, terlihat adegan masturbasi, onani, dan tampilan alat kelamin.
Motif dari kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan “gift” atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya