Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-25 Tahun Sidang 2025

- Admin

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Jumat, 11 Juli 2025. 

Rapat ini membahas agenda terkait pengelolaan keuangan daerah, yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis 6 (enam) bulan berikutnya APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM., menyampaikan Nota Pengantar terkait Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.

Bupati menekankan pentingnya pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Penyusunan perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan APBD agar program dan kegiatan terlaksana efektif dan efisien. Prioritas dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, seperti gaji dan tunjangan pegawai, serta pembiayaan program prioritas lainnya.

Laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya disusun sesuai Pasal 160 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan penyampaian laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli tahun anggaran bersangkutan.

Baca Juga :  Kadis Perikanan Nunung Nurhayati Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, juga menginformasikan jadwal pelaksanaan pembahasan lebih lanjut:

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka Kesepakatan Antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 18 Juli 2025.

Dengan disampaikannya Nota Pengantar Bupati, tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran DPRD, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:17 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:39 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Berita Terbaru

News

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:07 WIB