Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025

- Admin

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2025 pada hari Kamis, 17 April 2025, di Ruang Rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dengan Agenda persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan didampingi oleh jajaran pimpinan DPRD lainnya, termasuk Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, beserta Wakil Bupati, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, dalam penyampaian pendapat akhirnya, berharap peraturan ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Ia menekankan pentingnya aturan ini untuk pemungutan, pengendalian, dan pengawasan pajak serta retribusi daerah yang efektif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Asep Japar menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan Raperda ini.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa Rapat Paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 15 Tahun 2023. Beliau menjelaskan bahwa Raperda ini telah dibahas secara mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Resmikan Masjid Ponpes Modern Assalam Kampus Putera Bojonggenteng

Setelah disepakati oleh eksekutif dan legislatif, Ketua DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menyampaikan Raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk diregistrasi. 

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027
Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Kunjungi PT Indolakto Plant C-3
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Terkait Dugaan Izin Usaha
Sekretariat DPRD Gelar Ansyithoh Ramadan 1447 H Untuk Perkuat Mental dan Spiritual ASN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 22:40 WIB

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dede Rukaya Siap Jaga Keamanan Layanan Publik Berbasis Digital

Rabu, 1 April 2026 - 22:30 WIB

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:39 WIB

Program Muhibah Ramadhan di Dukung Penuh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:40 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Perbanyak Amal Kebaikan di Bulan Ramadhan

Berita Terbaru