Jerat Undang-Undang ITE, Polres Sukabumi Tangkap Dua Pengiklan Judi Online

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com| Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024, terkait pengungkapan kasus situs judi online (Judol). Kegiatan yang berlangsung pukul 11:30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, yang memaparkan kronologi kejadian serta langkah-langkah cepat pihak kepolisian dalam menangkap dua tersangka pelaku.

AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa terdapat dua kasus terpisah dengan modus yang sama. Kedua tersangka menerima orderan dari admin situs judi online untuk mempromosikan situs tersebut melalui fitur snap Instagram mereka sebanyak dua kali sehari, dengan waktu unggah iklan pertama pada tengah malam dan diupdate kembali setelah 12 jam. Setiap unggahan harus dilaporkan kembali sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada admin.

“Para pelaku dipekerjakan untuk mempromosikan iklan situs judi online ini dengan kontrak tiga bulan. Mereka menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKBP Dr. Samian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone yang digunakan untuk mengakses Instagram dan aplikasi WhatsApp, yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan admin situs judi. Selain itu, polisi juga menyita beberapa tangkapan layar (screenshot) unggahan Instagram, serta bukti iklan dari situs judi online seperti darkstoreside.com dan indosultan881xyz.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE No. 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. Samian juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima tawaran iklan yang melanggar hukum, terutama terkait judi online yang kini semakin meresahkan. “Mari kita bersama-sama memerangi judi online, khususnya di wilayah Sukabumi, agar lingkungan kita tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca Juga :  Tragedi Ambrolnya Jembatan Kaca di Limpakuwus, Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Jadi Tersangka

Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:14 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:27 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Berita Terbaru