Tindak Tegas! Polres Sukabumi Tangkap Pelaku Penyerangan Viral di Pasar Cibadak

- Admin

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JejakSukabumi.com|Sukabumi – Polres Sukabumi mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyerangan yang viral di masyarakat Sukabumi. Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, di depan Mako Polres Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menyampaikan, ” Hari ini Polres Sukabumi akan melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan perkara yang viral di masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari dan pelaku langsung melakukan siaran langsung di Instagram hingga menarik perhatian masyarakat.”

Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Cibadak, di mana sekelompok orang tidak dikenal yang menamakan diri mereka sebagai Parungkuda Comeback melakukan penyerangan. Mereka berjanji untuk bertemu dengan kelompok lain bernama Cibadak Street. Namun, pada waktu yang ditentukan, kelompok Cibadak Street tidak hadir di lokasi, sehingga masyarakat yang berada di pasar, terutama para pedagang, menjadi sasaran penyerangan. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, beberapa kendaraan roda dua mengalami kerusakan akibat tindakan para pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres AKBP Dr. Samian juga menjelaskan bahwa Polres Sukabumi bergerak cepat dalam menangkap para pelaku. “Alhamdulillah, kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan enam pelaku. Dari enam pelaku tersebut, lima di antaranya adalah dewasa, sementara satu merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lima pelaku dewasa telah ditahan, dan untuk pelaku di bawah umur, kami melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP dan pelanggaran terkait undang-undang darurat tentang tindak pidana pengrusakan atau penganiayaan secara bersama-sama, serta pelanggaran terkait Undang-Undang Darurat tentang Senjata Tajam (Sajam). Ancaman hukuman untuk membawa senjata tajam yaitu 10 tahun penjara, sedangkan ancaman hukuman untuk tindak pidana pengrusakan atau penganiyaan bisa di ancam dengan 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi Laksanakan Reses di Kampung Sindanglaut Palabuhanratu

Kapolres Sukabumi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan. “Polres Sukabumi akan segera melakukan tindakan cepat untuk mengejar para pelaku yang membuat onar, kegaduhan, dan keresahan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah Hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Dr. Samian.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sukabumi berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukabumi.

Reporter : Andi Pratama

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasepuhan Ciptamulya Siap Laksanakan Ngasek: Upaya Pelestarian Budaya Menanam Padi
Paripurna DPRD Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025
Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025
34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi
Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin
Paripurna DPRD, Agenda Penetapan dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda
743 KPM Desa Citarik Terima Bantuan Beras: Kepala Desa Apresiasi Dukungan Pemerintah
Hamzah Gurnita Geram Dengan Lambatnya Serapan Anggaran di Salah Satu Dinas yang Baru Mencapai 29 Persen
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Kasepuhan Ciptamulya Siap Laksanakan Ngasek: Upaya Pelestarian Budaya Menanam Padi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Paripurna DPRD Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Atas Raperda APBD 2025

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2025

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:31 WIB

34 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:32 WIB

Polres Sukabumi Ungkap Kasus Duel Pelajar Berujung Maut di Caringin

Berita Terbaru