Raat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Pendapat Atas Tiga Raperda

- Admin

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menyampaikan pendapat atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (20/3/2024) di Ruang Rapat DPRD Kab. Sukabumi. Tiga Raperda yang disampaikan antara lain Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial, serta Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Bupati Sukabumi menyambut baik adanya Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan warga negara yang memiiki karakteristik khas.

“Pada prinsipnya kami menyambut baik, namun penetapannya harus memperhatikan peraturan Perundang–undangan yang berdasarkan pasal 18 B ayat (2) UUD 1945,”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tipologi dan tolak ukur yang dikategorikan sebagai masyarakat hukum adat ini harus jelas Imbuh H Marwan, sehingga muatan ide dan gagasan dalam Raperda tersebut diharapkan dapat melibatkan aspirasi masyarakat dan tokoh adat yang ada di daerah terkait.

Raperda kedua tentang penanganan dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial H Marwan berharap pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sukabumi agar semakin terarah, terpadu dan keberlanjutan dengan adanya Raperda tersebut.

Adapun untuk Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan Bupati mengatakan, bahwa perhubungan memiliki peran penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, instrumen tersebut dinilai memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”

Didalamnya, sistem lalu lintas dan angkutan jalan menjadi komponen penting yang tak terpisahkan untuk mencakup seluruh kebijaksanaan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan terkait penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Pemkab Sukabumi.(*)

Baca Juga :  Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang di Lakukan Seorang Pria Kepada Mantan Istrinya
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok
Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor
Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat
Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 12:22 WIB

Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Konsultasi dan Koordinasi ke DPRD Kota Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:23 WIB

Wakil Ketua III DPRD Sukabumi Terima Penghargaan Sukabumi Awards 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:14 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Kebijakan Keolahragaan ke Dispora Kota Bogor

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:27 WIB

Baznas Sukabumi Terima Dukungan AXA Insurance, Wakil Ketua DPRD: Bermanfaat Untuk Umat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Berita Terbaru