Dinas Perikanan Restocking 9000 Ikan Nilam di Daerah Aliran Sungai Kecamatan Cikakak

- Admin

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jejak Sukabumi – Dinas Perikanan Kab Sukabumi lakukan Upaya Pelestarian Sungai Melalui Kegiatan Pelepasliaran (Restocking) Ikan di DAS Desa Cimaja, Desa Sukamaju dan Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak, Kamis, 11 Januari 2024

Hadir dalam kegiatan tersebut Subkoor PSDKP Tangkap, Analis SDI, Perangkat Desa Cimaja, Perangkat Desa Sukamajudan Perangkat Desa Ridogalih

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem dengan total 9.000 ekor yang di sebar di sepanjang aliran Sungai Cimaja, Sungai Cisukawayana dan Curug Indra. Sebelum pelepasliaran, pada masing- masing desa dilakukan serah terima benih ikan sebanyak 3.000 ekor ikan nilem.

Diketahui Ikan nilem merupakan ikan Lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih. Ikan tersebut merupakan ikan ekonomis yang mudah di dapatkan dan disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Dinas Perikanan juga turut mengajak masyarakat sekitar agar ikut serta dan bersinergi dalam upaya pelestarian ikan dan lingkungan, adapun kegiatan yang dapat dilakukan seperti : Bersih sungai, Penanaman pohon di Lingkungan Sungai/ Situ, tidak membuang sampah sembarangan, tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya bagi biota perairan seperti penggunaan setrum dan racun, serta bersama sama mengawasi pembuangan limbah langsung yang berbahaya ke sungai.

Kegiatan perilisan ikan diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat setempat, nantinya ikan yang ada dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan gizi masyarakat, sebagai bentuk komitmen dinas perikanan dalam menurunkan angka stunting.

Selain itu, Dinas perikanan mendorong agar desa dapat menerbitkan PERDES yang memuat upaya pengelolaan perairan, diantaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif, menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya. Dimana PERDES ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Amanah PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan.

Baca Juga :  Warga Muktisari Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Lukulo Oleh Pencari Ikan
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milangkala LPI Ke-4: Bukti Nyata Kepedulian Laskar Pasundan Indonesia terhadap Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir
Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak
Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir
Wabup Iyos Hadiri Rapat Paripurna Evaluasi TMMD Tahun 2024
Tinjau Lokasi Bencana, Bupati dan PJ Gubernur Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak
Kabupaten Sukabumi Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:51 WIB

Milangkala LPI Ke-4: Bukti Nyata Kepedulian Laskar Pasundan Indonesia terhadap Korban Bencana Alam di Sukabumi

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:54 WIB

Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:53 WIB

Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir

Berita Terbaru