Curi Ratusan Buah Nanas, Pedagang Buah Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi

- Admin

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Pringsewu – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota menangkap, IM, pria berusia 38 tahun asal Desa Jatimulyo, kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan karena mencuri ratusan buah nanas dari salah satu toko buah di Pringsewu.

Tersangka IM yang berprofesi pedagang buah ini di ringkus Polisi saat beraktifitas di toko buah miliknya di wilayah kecamatan Jatimulyo pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 10.30 Wib di toko buah “Dewa Nanas” yang berlokasi di area pasar pagi kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, saat korban, dewa Beni Setiawan (22), sedang tidak berada di toko pelaku bersama dua karyawannya datang ke toko buah milik korban untuk mengambil pesanan buah nanas sebanyak 500 buah, namun tanpa seizin korban pelaku mengambil 1.125 buah nanas yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up dan membawanya ke toko buah milik tersangka.

Menurut Kapolsek antara tersangka dan korban ini sebelumnya memang sudah saling kenal dan terlibat bisnis jual beli buah nanas.

“Akibat peristiwa pencurian ini korban merugi hingga Rp. 7 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polisi,” ujar Kapolsek Pringsewu kota melalui release humasnya pada Rabu (15/11/2023).

Disampaikan AKP Rohmadi, bahwa ratusan buah nanas hasil curi tersebut telah habis di jual, dan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya.

Kapolsek juga mengungkapkan jika motif pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nanas miliknya.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Palabuhanratu terhadap Bahaya Kebakaran Meningkat

Atas perbuatanya itu, kata Kapolsek, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.” Tandasnya (*)

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu 

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026
Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027
Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda dan Pandangan Fraksi atas APBD 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-22 Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
Dpmptsp Kabupaten Sukabumi Ikuti Gelar Peringatan HJKS 2026
Paripurna Istimewa DPRD, Peringatan HJKS Momentum Kuatkan Komitmen Membangun Sukabumi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di HJKS ke-156 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda dan Pandangan Fraksi atas APBD 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:04 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-22 Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Berita Terbaru