Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiSemarang -Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku penimbunan solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jerigen dari dua SPBU di wilayah Brebes.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio dalam keterangan pers mengatakan dari adanya informasi dari BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM Subsidi di wilayah Brebes dimana SPBU menjual Solar Subsidi bukan peruntukannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada 7 September 2023 petugas menemukan 3 unit sepeda motor yang sedang melakukan pengisian BBM Bio solar bersubsidi yang kemudian ditimbun di Gudang di wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujar Dirreskrimsus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, dimana ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus.

 

Sumber : Pid Polres Jepara 

Baca Juga :  Iyan Sunandi Unggul Dalam Pilkades Pasirsuren Dengan Perolehan 1745 Suara Di 2 TPS
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:40 WIB

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:36 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:06 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Berita Terbaru

Pemerintahan

SIPANDU Untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:21 WIB