Dua Mantan Karyawan Bank Terkemuka Rugikan Nasabah Milyaran Rupiah Dari Pajak Transaksi EDC Tanpa Ijin

- Admin

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp. 250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3% hingga 1% tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai 3 Milyar rupiah. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).

 

Sumber : Pid Polres Jepara 

Baca Juga :  Bawa Pistol, Pemuda Asal Tanggamus Ancam dan Peras Warga Pringsewu
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dpmptsp Kabupaten Sukabumi Ikuti Gelar Peringatan HJKS 2026
Paripurna Istimewa DPRD, Peringatan HJKS Momentum Kuatkan Komitmen Membangun Sukabumi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di HJKS ke-156 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyesuaian APBD 2026 
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hadirkan si Laut Kidul
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Tentang Penyertaan Modal Daerah
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:42 WIB

Dpmptsp Kabupaten Sukabumi Ikuti Gelar Peringatan HJKS 2026

Kamis, 10 September 2026 - 19:24 WIB

Paripurna Istimewa DPRD, Peringatan HJKS Momentum Kuatkan Komitmen Membangun Sukabumi

Rabu, 9 September 2026 - 13:27 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di HJKS ke-156 2026

Senin, 7 September 2026 - 18:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyesuaian APBD 2026 

Jumat, 4 September 2026 - 19:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026

Berita Terbaru