CV. Ma’ an Jabal Nur Diduga Gelapkan Biaya Pekerjaan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi

- Admin

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi – Tidak adanya solusi yang bisa diambil setelah beberapa waktu lalu mendatangi pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi dengan maksud mencari solusi dari dugaan Penggelapan 2 SPK oleh Riswan.

maka kepada awak media hari ini Rabu tanggal 25 Oktober 2023,Dede mengungkapkan yang terjadi
Beberapa minggu yang lalu saat dirinya mencari keadilan ke Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi.

Dede yang merupakan seorang pelaksana lapangan bersama Nasnas pensiunan pengawas telah mendatangi Dinas Perkim kabupaten Sukabumi selaku penanggungjawab SKPD untuk melaporkan dugaan penggelapan biaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua paket tersebut sekaligus meminta agar dirinya dimediasi dengan saudara Riswan dari pihak CV.Ma’ an Jabal Nur sebagai penerima SPK paket E 175 dan paket E 98 dengan jumlah biaya dari kedua paket tersebut sebelum pajak Rp.188.526.000.

Kepada awak media Dede menyampaikan keprihatinannya atas kerugian materil dan imateriil
“saya mengalami kerugian materil dan imateriil akibat ulah saudara Riswan diduga menggelapkan biaya pelaksanaan paket E 175 dan paket E 98.

Baca Juga :  Wisnu, Pelaku Jambret di Wonopringgo Juga Pernah Melakukan Aksinya di Wilayah Doro
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025
Paripurna DPRD, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Mendukung Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025
Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Nunung nurhayati Kepala Diskan Hadiri Apel Pagi dan Halal Bihalal Dengan Bupati Sukabumi
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:37 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-13 Tahun Sidang 2025

Senin, 14 April 2025 - 16:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-12 Tahun Sidang 2025

Jumat, 11 April 2025 - 02:46 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-11 Tahun Sidang 2025

Jumat, 11 April 2025 - 02:32 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi

Kamis, 10 April 2025 - 02:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-10 Tahun Sidang 2025

Berita Terbaru