Polisi Ungkap Peran dan Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu

- Admin

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek mengungkapkan, dalam aksi pencurian tersebut, AI berperan mengawasi lokasi sekitar TKP, sedangkan NA bertindak selaku eksekutor. Agar sepeda motor korban dapat dinyalakan, pelaku NA memotong kabel instalasi motor dengan menggunakan silet yang dibeli dari sekitar lokasi.

Dari kejadian pencurian ini, kapolsek menduga kedua pelaku sudah berpengalaman. Sebab, kata Kapolsek, pelaku NA yang berhasil kabur tersebut merupakan bekas narapidana yang baru seminggu keluar lembaga masyarakat karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.

Saat ditanya mengapa sepeda motor korban bisa keluar dari lokasi parkir tanpa menggunakan struk parkir elektronik, kapolsek menerangkan bahwa sepeda motor milik korban yang dikendarai NA menempel ketat dibelakang sepeda motor yang dikendarai AI, lalu saat portal pintu parkir elektronik terbuka, kedua sepeda motor tersebut keluar secara bersamaan,” bebernya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Kapolsek, tersangka AI sudah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan Polsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Diberitahukan sebelumnya, pencurian kendaraan bermotor menggemparkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Lampung, pada Rabu malam (18/10/2023). Dua pelaku terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga :  Terjadi Tauran Antara Dua Kelompok Remaja Bermotor di Daerah Cijeruk Kabupaten Bogor
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:40 WIB

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:36 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:06 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Berita Terbaru

Pemerintahan

SIPANDU Untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:21 WIB