Diduga Para Pekerja Proyek Gadobangkong Palabuhanratu Tidak Memakai APD Dalam Bekerja

- Admin

Minggu, 15 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak Sukabumi Adanya Proyek Pemerintah Provinsi Jawa Barat,Dinas Perumahan Dan Permukiman,No SPK :602.2/14/SP/AA GDBKNG KB.SMI/Waskim/2023,Tanggal SPK 21 Agustus 2023 Pekerjaan Penataan Alun-alun Gadobangkong lokasi kabupaten Sukabumi,Nilai Kontrak Rp.15.679.756.800,-sumber dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, waktu pelaksanaan 126 hari kalender Pelaksana PT.Lingkar Persada KSO CV.Adhi Makmur.

Pasalnya para pekerja yang bekerja di Mega Proyek tersebut tanpa mengenakan APD(Alat Pelindung Diri),mari kita bahas agar pemborong tau Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2010).

APD sangat penting mengingat tingginya risiko kecelakaan di bidang konstruksi. Berdasarkan artikel pengendalian risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi, angka kecelakaan kerja masih perlu menjadi perhatian besar bagi pemerintah dan perusahan jasa konstruksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, terdapat 110.285 kasus kecelakaan pada tahun 2015, 105.182 kasus kecelakaan pada tahun 2016, dan 80.392 kasus kecelakaan pada tahun 2017.

Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.

APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

Baca Juga :  Kepergok Mencuri di Pabrik Padi, Warga Sukoharjo Babak Belur diamuk Massa

Dari pantauan para awak media pada Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 membuktikan ke lokasi Mega Proyek Gadobangkong tersebut sangat jelas para pekerja semua tanpa APD beralaskan sandal cepit bekerja di area Proyek Gadobangkong berlokasi tepat depan Kantor Polsek Palabuhanratu.

Para pekerja tanpa APD apa ini hebat ataukah ada dugaan pelaksana proyek Gadobangkong tidak membelanjakan anggaran APD nya.

Lebih mirisnya lagi saat diwawancarai awak media salah satu pekerja tidak memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan,miris ya kalau terjadi kecelakaan kerja mereka mungkin ha nya pasrah inilah ulang pelaksana yang memaksakan diri pada Mega Proyek Gadobangkong,Bahaya sungguh bahaya tanpa perlengkapan Safety juga tanpa BPJS Ketenagakerjaan,miris!!!!

Reporter R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE melaporkan

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-41 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-40 Tahun Sidang 2025
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:34 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif

Kamis, 27 November 2025 - 11:34 WIB

Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana

Sabtu, 15 November 2025 - 13:41 WIB

Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru