Curi Mesin Motor Pengangkut Sampah, Dua Warga Pringsewu Di Tangkap Polisi

- Admin

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiPringsewu – Polisi menangkap dua terduga pencuri mesin sepeda motor dinas milik salah satu kelurahan di Pringsewu Lampung. Dua pemuda, HN (21) warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku diringkus polisi saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling. kota Bandar Lampung pada Rabu malam (11/10) sekira pukul 23.00 Wib atau kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kriminalnya.

Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga Merk Jialing BE 5011 EJ yang biasa dipergunakan untuk mengangkut sampah milik kelurahan Pajaresuk. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu dinihari (11/10) sekira pukul 04.00 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/10/2023) malam.

Modus pelaku, kata Kapolsek, melepas mesin sepeda motor dengan menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua pelaku. Setelah berhasil di curi, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara COD seharga Rp.200 ribu, dan uangnya habis dipergunakan untuk berfoya-foya.

Ia juga menyampaikan, selain kedua pelaku tersebut, pencurian ini diduga melibatkan dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami polisi turut mengamankan sejumlah alat mekanik milik pelaku yang dipergunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam proses pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” bebernya.

Baca Juga :  Dampingi Ketua Tim Masev TMMD, Wabup" Program TMMD Relevan Dengan RPJMD Kabupaten Sukabumi

Lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pringsewu kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka telah di tahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 7 tahun lamanya.” Pungkasnya (*)

 

Sumber : Humas Polres Pringsewu

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milangkala LPI Ke-4: Bukti Nyata Kepedulian Laskar Pasundan Indonesia terhadap Korban Bencana Alam di Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir
Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak
Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir
Wabup Iyos Hadiri Rapat Paripurna Evaluasi TMMD Tahun 2024
Tinjau Lokasi Bencana, Bupati dan PJ Gubernur Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak
Kabupaten Sukabumi Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:51 WIB

Milangkala LPI Ke-4: Bukti Nyata Kepedulian Laskar Pasundan Indonesia terhadap Korban Bencana Alam di Sukabumi

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:54 WIB

Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:53 WIB

Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir

Berita Terbaru