Polresta Bandung Berhasil Ungkap Temu Mayat Wanita di Cicalengka

- Admin

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Didalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih daripada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.

“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di eksekusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka,” ucapnya.

“Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutup lah jenazah tersebut dengan daun kering,” lanjutnya.

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

 

Sumber : Humas Polda Jabar

Baca Juga :  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-33 Tahun Sidang 2025
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik
Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mengutamakan Pelayanan Perizinan
DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Tingkatkan kualitas kinerja Pelayanan Perijinan
Kegiatan Majlis Ta’lim Aparatur Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:40 WIB

Sekda Minta Relawan SPPG Segera Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:36 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Pembentukan Karakter Pelayan Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:30 WIB

Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:06 WIB

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Langkah Penting Perkuat Akuntabilitas dan Transparansi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Menyepakati Dua Raperda

Berita Terbaru

Pemerintahan

SIPANDU Untuk Masyarakat Kabupaten Sukabumi

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:21 WIB