Polresta Bandung Berhasil Ungkap Temu Mayat Wanita di Cicalengka

- Admin

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Didalami oleh tersangka, ternyata tersangka ini merupakan kekasih daripada korban, yang mana tersangka HS (32), sedangkan korban usia AYK (47) ini sudah menjalin hubungan selama empat bulan,” tuturnya.

Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.

“Karena tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau, dikarenakan alasan anak daripada korban masih belum bisa menerima ayah baru,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian tersangka berniat untuk melakukan pembunuhan sejak dua hari sebelum di eksekusinya korban. Dimana sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka,” ucapnya.

“Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka, sehingga korban di cekik hingga meninggal dunia, kemudian ditutup lah jenazah tersebut dengan daun kering,” lanjutnya.

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.

 

Sumber : Humas Polda Jabar

Baca Juga :  Kepergok Mencuri di Pabrik Padi, Warga Sukoharjo Babak Belur diamuk Massa
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dpmptsp Kabupaten Sukabumi Ikuti Gelar Peringatan HJKS 2026
Paripurna Istimewa DPRD, Peringatan HJKS Momentum Kuatkan Komitmen Membangun Sukabumi
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di HJKS ke-156 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyesuaian APBD 2026 
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Hadirkan si Laut Kidul
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Tentang Penyertaan Modal Daerah
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:42 WIB

Dpmptsp Kabupaten Sukabumi Ikuti Gelar Peringatan HJKS 2026

Kamis, 10 September 2026 - 19:24 WIB

Paripurna Istimewa DPRD, Peringatan HJKS Momentum Kuatkan Komitmen Membangun Sukabumi

Rabu, 9 September 2026 - 13:27 WIB

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Mendekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat di HJKS ke-156 2026

Senin, 7 September 2026 - 18:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Penyesuaian APBD 2026 

Jumat, 4 September 2026 - 19:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026

Berita Terbaru