Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang di Lakukan Seorang Pria Kepada Mantan Istrinya

- Admin

Rabu, 4 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiBogor – Pengungkapan kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang di lakukan seorang pria kepada mantan istrinya sendiri, pada 1 Oktober 2023 lalu diwilayah kampung Cipopokol Hilir, kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, berhasil di lakukan jajaran Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Caringin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial RA. (03/10/2023)

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR. mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana tersebut berawal saat pelaku RA (27) mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.

Yang mana pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya tersebut secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga pada akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang, namun niatan tersebut berubah di tengah jalan, ketika pelaku RA kembali langsung mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiyaan terhadap korban SJ yang sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali oleh pelaku RA, lalu pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut, jelas AKP Muhammad Ilham.

Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut, dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut.

Baca Juga :  Talk show Jaksa Menyapa, Mengusung Tema "Penyalahgunaan Narkotika dan Pencabulan"

Dari pengungkapa yang kita lakukan tersebut kita amankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih, atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana. Pelaku diancam pidana penjara hingga 20 tahun, tutup Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham.(*)

 

Sumber : Humas Polda Jabar

Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir
Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak
Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir
Wabup Iyos Hadiri Rapat Paripurna Evaluasi TMMD Tahun 2024
Tinjau Lokasi Bencana, Bupati dan PJ Gubernur Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak
Kabupaten Sukabumi Raih Zona Hijau Kualitas Tertinggi Kepatutan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024
Kabupaten Sukabumi Raih Juara 3 di Smiling West Java Award 2024, Tingkatkan Sinkronisasi Pariwisata dan Budaya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Peduli Terdampak Banjir

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:54 WIB

Hujan Deras Picu Bencana, 11 Titik di Desa Cibuntu Terdampak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:53 WIB

Kolaborasi Desa Citepus dan Relawan Destana untuk Keselamatan Warga

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:36 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Jajah Junajah Peduli Warga Yang Terdampak Banjir

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:11 WIB

Wabup Iyos Hadiri Rapat Paripurna Evaluasi TMMD Tahun 2024

Berita Terbaru