Akibat Transmisi Melalui Transaksi Elektronik Bermuatan Asusila, Yang Diringkas Polresta Mataram

- Admin

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiMataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CA als Young, 31 Tahun, Ampenan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto Akcheryan Matondang S.Trk.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP, 28 tahun, Ampenan Selatan Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasi berhasil mengamankan CA als Young, 31 tahun asal Amoenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx “, ucapnya

Begitupun 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila, ungkapnya

Baca Juga :  Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Mendukung Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu UNESCO Global Geopark 2025
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame
Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik
Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif
Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana
Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-42 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Ke-41 Tahun Sidang 2025
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-40 Tahun Sidang 2025
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:50 WIB

Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana di Lokasi Relokasi Sukarame

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:47 WIB

Dinas Perikanan Dorong Edukasi HIV/AIDS, PLT Sri Padmoko Tekankan Kolaborasi dan Kesadaran Publik

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:34 WIB

Gubernur Jabar Resmikan Renovasi PLTMH, Ajak Masyarakat Manfaatkan Listrik Untuk Hal Produktif

Kamis, 27 November 2025 - 11:34 WIB

Bupati Dampingi Kunker Menko PM, Agenda Percepatan Pemulihan Serta Pembangunan Ketahanan Bencana

Sabtu, 15 November 2025 - 13:41 WIB

Menolak Pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Penghianatan Kepada Rakyat Indonesia

Berita Terbaru