Akibat Transmisi Melalui Transaksi Elektronik Bermuatan Asusila, Yang Diringkas Polresta Mataram

- Admin

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jejak SukabumiMataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CA als Young, 31 Tahun, Ampenan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto Akcheryan Matondang S.Trk.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP, 28 tahun, Ampenan Selatan Kota Mataram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasi berhasil mengamankan CA als Young, 31 tahun asal Amoenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx “, ucapnya

Begitupun 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila, ungkapnya

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link, Ini Modusnya
Follow WhatsApp Channel jejaksukabumi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Raperda Tentang Perubahan Nomenklatur
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi
SDN Gadog 02 Raih Juara Tingkat Kecamatan Taman Sari
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi
Fraksi PDI-P Dorong Optimalisasi BPR Sukabumi Untuk Dukung UMKM dan Atasi Kredit Macet
Kepala Dinas Perikanan Sukabumi Nunung Nurhayati Sampaikan Bela Sungkawa atas Bencana Banjir dan Longsor
PPL Dinas Pertanian dan Anggota Tim Sergab Koramil Palabuanratu Survey Gabah di Desa Cibuntu
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Tentang Produk Hukum Daerah Serta Penyampaian Laporan Reses Pertama Tahun 2025
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Mengenai Raperda Tentang Perubahan Nomenklatur

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:29 WIB

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:21 WIB

SDN Gadog 02 Raih Juara Tingkat Kecamatan Taman Sari

Senin, 10 Maret 2025 - 21:17 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Dengan Agenda Penyampaian Pandangan Fraksi

Senin, 10 Maret 2025 - 17:35 WIB

Fraksi PDI-P Dorong Optimalisasi BPR Sukabumi Untuk Dukung UMKM dan Atasi Kredit Macet

Berita Terbaru

News

SDN Gadog 02 Raih Juara Tingkat Kecamatan Taman Sari

Selasa, 11 Mar 2025 - 01:21 WIB