Jejak Sukabumi – Mataram – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial CA als Young, 31 Tahun, Ampenan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan melanggar asusila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.
Terduga pelaku diamankan pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 15.00 wita oleh Tim Opsnal Unit Tipidter Polresta Mataram yang dipimpin oleh Ipda Franto Akcheryan Matondang S.Trk.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan hal tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 278 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama berinisial NMDP, 28 tahun, Ampenan Selatan Kota Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Atas laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan, alhasi berhasil mengamankan CA als Young, 31 tahun asal Amoenan dan barang bukti 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08190701xxxx “, ucapnya
Begitupun 1 (satu) rangkap screenshoot percakapan whatsapp antara nomor telepon 08781720xxxx dengan nomor telepon 08787156xxxx beserta rekaman video asusila, ungkapnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya